Nalar Fiqih Jual Beli Online


Dengan meninjau objek transaksi jual-beli, baik berupa barang yang dijual (مبيع) atau harga yang dibayarkan (ثمن), maka jual-beli itu bisa dikelompokkan menjadi dua:

• Objeknya dikhususkan atau ditentukan ( بيع العين)
• Objeknya masih dalam tanggungan (بيع موصوف في الذمة)

Jika kita praktekkan ke jual beli modern dengan menggunakan market place fb, wa atau shoppe dan sejenisnya maka bisa digambarkan dengan demikian:

•| Pertama, pihak penjual mengoupload foto barang yang akan dijual disertai sedikit deskripsi dan barang yang akan dijual memang barang yang diupload itu, maka praktek seperti ini disebut jual-beli  barang yang ditentukan (بيع العين). Namun, karena bendanya tidak langsung dilihat di majlis akad, maka ini disebut  menjual sesuatu yang tidak dilihat  (بيع الغائب). Menurut pendapat 'adzhar' dari kalangan Syafi'i iyah, praktek seperti ini tidak sah. Namun menurut muqobilu adzhar dan tiga mazhab lain praktek ini sah.

•| Praktek kedua, pihak penjual mengoupload barang dagangannya. Hanya saja barang yang dijual bukan barang yang diupload itu. Gambar yang diupload itu hanya sampel saja. Maka berarti barang yang dijual itu masih ada dalam tanggungan si penjual. Dengan demikian praktek ini disebut menjual sesuatu yang ada dalam tanggungan (ييع موصوف في الذمة).

Dalam kasus kedua ini yang harus diperhatikan adalah pembeli harus menentukan (تعيين) alat pembayarannya di muka. Sebab, jika barang yang akan dibeli masih dalam tanggungan dan pembayarannya juga dalam tanggungan akan terjadi jual beli hutang dengan hutang (بيع الدين بالدين). 

Lalu, apa pembayaran dengan metode transfer sudah cukup? Menurut pendapat ulama mu'ashirin pembayaran dengan metode transfer itu sudah dikategorikan menerima (qobdlu) barang sehingga jual belinya dianggap sah.

Lalu, timbul masalah lagi. Jika kita melakukan transaksi di shopee dan sesamanya, uang yang kita transferkan tidak langsung masuk ke rekening penjual. Tapi terlebih dahulu masuk ke rekening bersama milik shopee atau yang lain. Maka di sini, sebenarnya pihak penjual telah mewakilkan kepada shoope untuk menerima uang pembayaran itu. Dengan demikian, artinya tetap terjadi serah terima dalam kasus ini.

Kemudian, bagaimana pula jika pembayarannya menggunakan metode cash on delivery (cod) atau bayar di tempat? Nah. Jika kasusnya seperti yang pertama tidak terjadi masalah. Sebab barang yang dibeli sudah ditentukan namun harganya saja masih dalam tanggungan. Praktek seperti ini tidak bermasalah, karena tidak terjadi jual-beli hutang dengan hutang (بيع الدين با الدين). 

Yang masalah jika pembayaran cod ini dilakukan di praktek yang nomor dua. Sebab, barang jualannya masih dalam tanggungan dan harganya juga belum ditentukan, terjadilah di sini jual-beli hutang dengan hutang (بيع الدين با الدين).

Maka solusinyai agar akadnya tidak rusak (fasid) adalah, kita perlu melakukan transaksi setelah barang itu sampai. Transaksinya dilakukan dengan kurir yang mengantarkan paketan itu. Kurir ini statusnya adalah wakil untuk menerima harga barang (ثمن) yang dibeli. Dengan praktek seperti ini tidak terjadi jual beli hutang dengan hutang. Sebab barang yang dibeli telah dikhususkan (بيع العين). Praktek ini disebut menjual sesuatu yang tidak dilihat oleh pembeli (بيع الغائب) sebab barang nya masih belum di-unboxing. Hukumnya sesuai khilafiyah (perbedaan ulama') di atas. 

Solusi lainnya,  akadnya bisa tidak dengan kurir tadi, melainkan dengan mengirimkan pesan (كتابة) ke penjualnya. Jika akad dilakukan setelah unboxing, maka termasuk jual beli barang yang dilihat ditempat (بيع المشاهدة).

Wallahu A'lam.

Luthfi Abdoellah Tsani

Comments

Popular posts from this blog

Bu Risma: Dari Blusukan ke Pilgub DKI

Emas dan Perak Bukan Lagi Barang Ribawi