Hukum Poligami

•|• HUKUM POLIGAMI •|•

(Silahkan baca. Biar pengetahuan poligami kalian tidak separuh-separuh.)

• Hukum asli Poligami adalah mubah.

• Poligami diperbolehkan jika mampu berbuat adil. 

• Yang dimaksudkan adil adalah memberikan kesetaraan yang bersifat materi, semua istri diperlakukan dengan baik dan bagian gilir mereka sama rata. 
 
• Adil itu bukan menyamakan rasa cinta kepada semua istri. Karena ini tidak mungkin. 

• Sekalipun poligami asalnya mubah namun bisa menjadi  sunnah, makruh, bahkan haram. Sesuai tinjauan situasi dan kondisi pelaku poligami.

• Jika suami melakukan poligami karena ada kebutuhan (hajat) maka hukumnya sunnah. Semisal, suami tidak  bisa 'menjaga kehormatannya' dengan hanya memiliki satu istri atau istrinya sakit, atau mandul dan dia ingin  punya anak lagi, maka poligami dalam kasus ini sunnah. Dengan catatan dia memiliki dugaan kuat untuk mampu berbuat adil. Karena poligami dalam kasus ini mengandung kemaslahatan.

• Jika poligami tidak ada kebutuhan, namun hanya untuk menyenangkan diri maka hukumnya makruh.

Luthfi Abdoellah Tsani

Comments

Popular posts from this blog

Bu Risma: Dari Blusukan ke Pilgub DKI

Nalar Fiqih Jual Beli Online

Emas dan Perak Bukan Lagi Barang Ribawi