Kajian Fiqih Arisan Lebaran

Arisan Lebaran.

Beberapa bulan sebelum lebaran biasanya ada pihak yang mengadakan arisan lebaran. Ini istilah di rumah saya. Bisa saja istilah di tempat kalian berbeda. Yang jelas sistem nya demikian. Anggota membayar setiap bulan sejumlah uang yang sudah ditentukan (misalnya 2000 perhari atau 60.000 per bulan) yang nantinya setelah hari raya, anggota itu akan mendapatkan sejumlah barang seperti minyak goreng 5 kg, tepung 5 kg, mari 2 pcs dan lain sebagainya. Ada pula yang sistemnya bayar full di muka dan barang nya diberikan  H -5 lebaran. Biasanya list barang-barang yang akan diberikan H -5 lebaran nanti sudah diberikan. 

Nah. Dalam kasus ini jika salah melakukan akad maka akan berakibat transaksinya rusak (fasad). Transaksi yang rusak itu adalah perbuatan haram yang berakibat dosa. Bahkan konsekuensinya harus mengembalikan barang dan uang yang diterima.

Ada banyak pilihan akad yang cocok untuk kasus di atas. Pertama akad memesan (pre order)  barang yang ada di list tadi. Ini biasanya disebut akad salam atau mausuf fidz dzimmah. Akad pre order (salam/mausuf fidz dzimmah) dalam kasus pertama yang dilakukan dengan cara mencicil bisa dikatakan rusak dan tidak sah. Sebab dalam aturan jual beli pre order (salam / mausuf fidz dzimmah) harga dari barang itu harus kontan dibayar di muka. Tidak boleh dicicil atau dibayar di belakang. Jika barang itu masih pre order dan harga barang itu juga tidak diserahkan maka akan terjadi jual beli hutang dengan hutang (bai'u dain bid dain) yang menyebabkan akadnya rusak. 

Ini berbeda hukumnya dengan kasus yang kedua dimana harganya sudah dibayar kontan di awal. Di kasus yang yang kedua dalam deskripsi di atas tetap dihukumi jual beli pre order (salam / mausuf fidz dzimmah)  yang sah.

Opsi kedua adalah akad hutang (qord). Jadi pihak penyelenggara di sini menghutang uang yang disetorkan oleh anggota, baik secara cicilan atau kontan. Hanya saja pada pembayarannya mestinya juga dibayar dengan uang. Namun di sini menggunakan metode istibdal dimana pembayaran hutang yang mestinya dibayar dengan uang juga boleh dibayar dengan sebuah barang yang memiliki nilai setara. Opsi yang kedua ini lebih aman karena tidak terjadi akad yang rusak. 

Sekali lagi kesalahan praktek transaksi dalam contoh seperti arisan lebaran ini menyebabkan akad yang terjadi rusak dan haram. Maka pihak penyelenggara dan anggota perlu berhati-hati dengan cara berkonsultasi dengan orang yang paham agama agar praktek di lapangan benar-benar sesuai muamalah syari'ah. 

Tulisan ini hanya sebagai gambaran kecil agar kita tepat memilih cara melakukan arisan lebaran yang sah. Untuk lebih jelasnya kalian perlu mempelajari lagi atau minimal berkonsultasi dengan pakar agama. Berkonsultasi secara langsung. Bukan  berkonsultasi di inbok atau kolom komentar. 

Wallahu A'lam bis Sowab.....


Luthfi Abdoellah Tsani

Comments

Popular posts from this blog

Bu Risma: Dari Blusukan ke Pilgub DKI

Nalar Fiqih Jual Beli Online

Emas dan Perak Bukan Lagi Barang Ribawi